Sebagaimana diketahui, Mahakamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas meninggal Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.