Ternyata Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 16:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah terpidana dipenjara selama masih hidup hingga meninggal dunia.

Sedangkan pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya.

Sementara itu, dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:

Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya