2. Mengganggu ketertiban lalu lintas.
Klakson bus telolet menjadi fenomena tersendiri di tengah masyarakat. Tak sedikit yang sengaja berhenti dan berkumpul di ruas jalan raya untuk menunggu bus-bus yang lewat membunyikan klaksonnya.
Contohnya saja di Jalan Benteng Betawi, khususnya wilayah bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Berkumpulnya masyarakat ini tentunya menimbulkan sejumlah masalah lalu lintas, seperti kepadatan, kemacetan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
1. Pengendara bus yang tidak patuh akan kena sanksi.
Agar peraturan tersebut berjalan sesuai rencana, maka para pengendara bus telolet atau pun kendaraan besar lainnya yang tidak mematuhi peraturan dan tetap membunyikan klakson teloletnya akan dijatuhi sanksi.
“Kami juga berharap, himbauan larangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Demikian beberapa fakta larangan klakson bus telolet di Tangerang.
(Hafid Fuad)