JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Dapat Remisi
Meski hukumannya menjadi penjara seumur hidup, Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapat remisi.
"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti kepada MNC Portal, Rabu 9 Agustus 2023.
2. Hanya Grasi Presiden
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Ferdy itu hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud di Kabupaten Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.