Seperti diketahui, Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurukan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
(RIN)
(Rani Hardjanti)