Setelah tiba di rumah pelaku, korban disuruh masuk dalam rumah dan ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada tiga orang pemuda yang tidak dikenal korban.
"Pelaku langsung mengancam korban dengan berkata 'kalau kamu tidak mau ikut, saya tinggal di rumah ini'. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya," jelas Kasat.
Setelah pelaku mencabuli korban, tiga pemuda lainnya juga ikut mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tidak berdaya.
“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas," ungkap Kasat.
Iptu Boyoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap menonton video porno.
Menurut Kasat, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
(Awaludin)