Jokowi Teken Perpres Gugus Tugas TPPO, Mahfud MD Jadi Ketua, Berikut Susunan Lengkapnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 16:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Ditetapkan pada 10 Agustus 2023.

"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan Perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).

Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK dan Ketua Harian Kapolri.

Pasal 6

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :

a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan

b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya