KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 19:11 WIB
KPK tahan tersangka korupsi cukai rokok di Tanjungpinang, Den Yealta. (MPI/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang karib disebut Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang, Den Yealta (DY), hari ini. Den Yealta ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang Tahun 2016 sampai 2019. KPK menahan Den Yealta untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Sekadar informasi, KPK telah membuka penyidikan baru terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penyidikan baru tersebut.

Satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut yakni Den Yealta (DY). Den Yealta diduga telah melebihi jumlah kuota rokok dari yang seharusnya di wilayah Tanjungpinang ketika menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya