Atas perbuatannya, Den Yealta diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekira Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Den Yealta.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Asep.
(Erha Aprili Ramadhoni)