DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI).
Polres Depok pun telah telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dalam kasus pembunuhan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023. Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum) bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," ujar Arief Jumat, (11/8/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa tiga jaksa yang ditunjuk mendampingi kepala seksi tindak pidana umum menangani perkara tersebut memiliki pengalaman di berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok.
"Mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok. Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," ungkapnya.
Lanjut Arief, penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan MNZ. Dia menegaskan bahwa tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional.
"Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok," kata Arief lagi.