BENGKULU - Seorang warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial N (40), diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di daerah tersebut.
Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku ketika bertamu di rumah rekannya yang tak lain ayah dari korban. Modusnya, terduga pelaku meminta izin kepada rekannya tersebut untuk buang air kecil di dalam rumah.
Sidang Putusan Pelaku Pencabulan di Tulungagung Ditunda, RPA Perindo Terus Kawal Sampai Tuntas
Dugaan perbuatan pencabulan ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga, jika terduga pelaku sudah 3 kali pamit untuk buang air kecil di dalam rumahnya. Namun setelah diperiksa terduga pelaku sedang di dalam kamar korban.
Ayah korban kaget melihat terduga pelaku menggunting pakaian korban yang sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamarnya. Seketika itu ayah korban berteriak membuat terduga pelaku kaget dan langsung kabur.
BACA JUGA:
Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.