Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 18:14 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri (Foto: Ira Widya)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.

"Hasil gelar kemarin Kamis (10/8/2023), kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas. "Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ujarnya.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dia juga menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya