Berkas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Diterima PN Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 12:55 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman dari Hakim Mahkamah Agung.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, berkas petika putusan kasasi itu bakal langsung diberikan ke Kejaksaan dan pihak terdakwa pasca ditelaah terlebih dahulu oleh PN Jakarta Selatan. Maka itu, dia tak bisa memastikan waktu penyerahan itu, tapi bakal secepat mungkin.

"Selanjutnya petikan putusan itu akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," tuturnya.

Adapun Hakim MA memberi keringanan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya