Pemohon menilai seharusnya Kepolisian tidak berwenang begitu luasnya untuk pengelolaan regident dalam kendaraan bermotor dan juga identifikasi pengemudi. Menurut ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, kata pemohon, kewenangan Kepolisian RI hanya sebatas penegakkan hukum terkait dengan LLAJ dan bukan pada ranah administratif pengelolaan regident kendaraan bermotor.
Menurut pemohon, terdapat suatu urgensi bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran atas pasal-pasal yang diajukan pengujian itu.
Tujuannya, memperbaiki praktek-praktek penyelenggaraan organisasi negara yang selama ini keliru dengan menafsirkan norma a quo agar kewenangan bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dana penerbitan surat izin mengemudi dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Lalu, agar pengelompokan kewenangan menjadi utuh bagi efektivitas dan efisiensi pelayanan bagi kebutuhan masyarakat umum.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan keseluruhan petitum di atas berlaku secara mutatis mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," sebut salah satu petitum pemohon.
(Khafid Mardiyansyah)