Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Llaporan polisinya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta, dikutip Selasa (15/08/2023).
Gurun mengungkapkan pihaknya membuat laporan itu karena menilai tindakan Oklin Fia melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)