CIANJUR - Jajaran Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap seorang guru ngaji di pondok pesantren. Guru ngaji itu ditangkap karena diduga telah mencabuli santriwati.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listanto, mengatakan pelaku pelecehan berinisial IT ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Sempat melarikan diri, akhirnya anggota kami berhasil mengamankan pelaku (IT) di wilayah Sukabumi," ucap Kasat Reskrim Cianjur Iptu Tono di Mapolres Cianjur, Selasa (15/8/2023).
Menurut Tono, berdasarkan laporan yang masuk, seluruh korban masih di bawah umur.
"Hingga saat ini laporan yang masuk baru dua orang korban, dengan usianya masih di bawah umur," ujarnya.
Tono mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul di beberapa titik di tempatnya mengajar atau pondok pesantren.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melakukan beberapa kali pelecehan di tempatnya dia mengajar," jelasnya.