TULANG BAWANG BARAT - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak 2022.
Pelaku berinisial SY (40) warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tersebut ditangkap usai mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak 2022.
Dailami mengungkapkan, perbuatan bejat itu terungkap pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu warga menggerebek dan menangkap pelaku saat melakukan pencabulan di kamarnya.
"Pelaku SY sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT," ujar Dailami dalam keterangannya, Rabu (16/8).
Kasat melanjutkan, warga mengetahui kejadian tersebut dari korban MP yang merupakan anak kandung pelaku SY.
"MP menceritakan kejadian yang dialami kepada pak RT, kemudian pak RT bersama warga melakukan pengintaian saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja, lalu pada saat pelaku melakukan pemerkosaan digerebek dan diamankan oleh warga," ungkapnya.
Menurut Kasat, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian dan membawa pelaku ke kantor polisi setempat.
"Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anak kandungnya," kata Kasat.
Dailami menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)