Menurut Kasat, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian dan membawa pelaku ke kantor polisi setempat.
"Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anak kandungnya," kata Kasat.
Dailami menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)