Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.
"Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)