903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 15:17 WIB
903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur mendapatkan remisi kemerdekaan. (Foto: Dok Lapas Gunung Sindur)
Share :

Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.

"Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya