Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!

Anang Agus Faisal, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 02:43 WIB
RPA Perindo Kawal Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual/Foto: MNC Media
Share :

TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang tersebut, tersangka dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan JPU Dwi Waras Tuti.

Setelah menimbang, hakim akhirnya memutuskan terdakwa Panirin dihukum dengan sembilan tahun penjara dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.

Sidang putusan Pengadilan Negeri Tulungagung ini juga dihadiri oleh orangtua korban. Pihak keluarga saat didampingi oleh tim RPA mendengarkan putusan hakim dengan seksama.

Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tulungagung yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban.

“RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” ujar Jeanni, Rabu (16/8/2023).

Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.

“Partai Perindo memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan, dengan memberikan pendampingan gratis,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya