Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!

Anang Agus Faisal, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 02:43 WIB
RPA Perindo Kawal Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual/Foto: MNC Media
Share :

Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.

“Partai Perindo memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan, dengan memberikan pendampingan gratis,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya