Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.
“Partai Perindo memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan, dengan memberikan pendampingan gratis,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )