Usut Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Dalami Peran 2 PPK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 11:52 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mendalami peran dua PPK dalam kasus truk angkut di Basarnas. (Foto: Arie Dwi)
Share :

Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023. "Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya