JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KemenPPPA pun menekankan agar pencegahan TPPO harus dilakukan dari akar rumput.
Sebelumnya, kembali terjadi TPPO di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Kasus TPPO itu berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan namun para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).
Ratna mengatakan, kasus TPPO merupakan suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media untuk bersama-sama menjalankan komitmennya melalui berbagai aksi nyata sesuai dengan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO.
“Seperti yang kita ketahui bersama, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya. Dengan berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah. Bahkan, sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ratna.