MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 16:20 WIB
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soerkarnoputri (foto: MPI/Felldy)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya