KPK sejatinya membuka ruang dengan sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ditekankan Ali, tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib. Dalam mekanismenya, KPK pun akan melindungi identitas para pelapor, sebagai bentuk perlindungan, kecuali justru pelapor sendiri yang mempublikasikan identitasnya," tutup Ali.
(Fahmi Firdaus )