SOEKARNO dan Mohammad Hatta telah mencetuskan Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Pemimpin negara pun sudah diputuskan dipilih secara aklamasi dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun, berdirinya republik ini masih butuh sebuah kekuatan untuk melestarikan keamanan dan ketertiban umum.
Sempat ada usulan untuk membentuk satuan “Tentara Kebangsaan”. Tapi usul dua anggota PPKI, Abikoesno Tjokrosoeroso dan Oto Iskandar Dinata (Otista) itu ditolak, demi mencegah bentrokan dengan 344 ribu sisa bala tentara Dai Nippon (Jepang), dan memancing konflik dengan sekutu yang hendak datang.
Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945, singkat kata, akhirnya memutuskan untuk membentuk sebuah badan saja. Ya, Badan Keamanan Rakyat untuk mengawal ketertiban, serta peralihan kekuasaan di seantero negeri dari tangan Jepang.
“Ya, tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Supaya enggak terjadi vacuum of power (kekosongan kekuasaan). Menjaga agar suasana tetap aman, dan terkendali meskipun ada peralihan kekuasaan,” jelas penggiat sejarah, Wahyu Bowo Laksono kepada Okezone beberapa waktu lalu.
BKR didirikan atas pengawasan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang juga baru terbentuk dan kelak, menjadi cikal-bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota BKR tentu berkomposisi utama dari para eks-prajurit PETA (Pembela Tanah Air), Heiho (Tentara Pembantu Jepang), bekas Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) dan para pemuda.
Pada 23 Agustus di tahun yang sama, Presiden Soekarno lewat RRI (Radio Republik Indonesia) menyerukan semua pemuda masuk BKR.
“Saya mengharap kepada kamu sekalian, hai prajurit bekas PETA, Heiho, dan pelaut beserta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu, masuklah dan bekerjalah dalam Badan Keamanan Rakyat. Percayalah, nanti akan datang saat kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia!” seru Soekarno seperti ditulis dalam buku ‘Kesadaran Nasional: Dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan’.