JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terdapat kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, KPK saat ini masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.
"Dugaan korupsi ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Ali memastikan pihaknya bakal mengumumkan total kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tersebut. Termasuk juga, identitas para tersangka. Namun, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan kasus ini.
"Pasti kami akan publikasikan, karena pada prinsipnya kan kami, teman-teman juga tahu, kami terbuka pada masyarakat. Apa yang kemudian KPK kerjakan dalam upaya pemberantasan korupsi baik dalam pencegahan pendidikan maupun penindakan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(Erha Aprili Ramadhoni)