JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya independen dalam menyidangkan perkara batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sampai diputuskan.
"Kalau itu sudah pasti. Saya kira Mahkamah Konstitusi diawasi oleh semua mata saya kira ya. sidang terbuka, diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono usai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia Capres Cawapres di gedung MK, Jakarta Pusat, (22/8/2023).
Kata Fajar, media juga diminta untuk terus memantau proses sidang yang berjalan saat ini. Hal ini untuk membuktikan kalau sidang perkara tersebut independen.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track. Mengadili, memeriksa, memutus, perkara pengujian Undang-Undang ini sama lah seperti pengujian Undang-Undang yang lain," kata Fajar.
Menurut Fajar, proses pengujian Undang-Undang di MK tidak memiliki batas waktu. Namun, ada pertimbangan agenda ketatanegaraan bagi hakim.
"Tetapi itu tidak mutlak, itu tergantung kepada majelis hakim nantinya. Tapi secara umum tidak ada limitasi waktu terkait dengan MK kapan harus menyelesaikan atau memutus perkara pengujian Undang-Undang," terangnya.
Fajar pun mengaku tak mengetahui kapan sidang tersebut akan diputuskan majelis hakim. Putusan perkara pengujian Undang-Undang, kata Fajar, tergantung dinamika sehingga tak hanya ditentukan MK.
"Jadi kalau ada para pihak mengajukan ahli, ada yang mengajukan pihak terkait misalnya, ya MK akomodir dan itu konsekuensinya atau implikasinya tambah panjang prosesnya. Jadi, selesai cepat atau tidak cepat itu bukan semata-mata ditentukan oleh MK, tapi juga para pihak," jelasnya.