JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya independen dalam menyidangkan perkara batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sampai diputuskan.
"Kalau itu sudah pasti. Saya kira Mahkamah Konstitusi diawasi oleh semua mata saya kira ya. sidang terbuka, diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono usai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia Capres Cawapres di gedung MK, Jakarta Pusat, (22/8/2023).
Kata Fajar, media juga diminta untuk terus memantau proses sidang yang berjalan saat ini. Hal ini untuk membuktikan kalau sidang perkara tersebut independen.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track. Mengadili, memeriksa, memutus, perkara pengujian Undang-Undang ini sama lah seperti pengujian Undang-Undang yang lain," kata Fajar.
Menurut Fajar, proses pengujian Undang-Undang di MK tidak memiliki batas waktu. Namun, ada pertimbangan agenda ketatanegaraan bagi hakim.
"Tetapi itu tidak mutlak, itu tergantung kepada majelis hakim nantinya. Tapi secara umum tidak ada limitasi waktu terkait dengan MK kapan harus menyelesaikan atau memutus perkara pengujian Undang-Undang," terangnya.
Fajar pun mengaku tak mengetahui kapan sidang tersebut akan diputuskan majelis hakim. Putusan perkara pengujian Undang-Undang, kata Fajar, tergantung dinamika sehingga tak hanya ditentukan MK.
"Jadi kalau ada para pihak mengajukan ahli, ada yang mengajukan pihak terkait misalnya, ya MK akomodir dan itu konsekuensinya atau implikasinya tambah panjang prosesnya. Jadi, selesai cepat atau tidak cepat itu bukan semata-mata ditentukan oleh MK, tapi juga para pihak," jelasnya.
Diketahui, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Yakni pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
BACA JUGA:
Para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
BACA JUGA:
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Dalam petitumnya, atas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Diketahui, gugatan tersebut santer dikarenakan isu anak Presiden Joko Widodo sekaligus walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang bakal menjadi Cawapres pada Pilpres 2024. Namun, usianya tidak cukup. Gibran sendiri lahir pada Oktober 1987.
(Fakhrizal Fakhri )