Gara-Gara Menagih Utang Rp140 Ribu, Pria Ini Dibunuh

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 00:07 WIB
Pelaku penusukan penagih utang Rp140 ribu ditangkap polisi (Foto: MPI)
Share :

Dikatakan Jatrat, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.

Adapun MY beserta barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya