Dikatakan Jatrat, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.
Adapun MY beserta barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)