Promosikan Judi Online di Medsos, Dua Selebgram Bandung Ditangkap

Omar Azwar, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 16:09 WIB
Dua selebgram Bandung ditangkap (foto: MPI/ Omar)
Share :

BANDUNG - Dua orang selebgram ditangkap karena telah melakukan promosi situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka. Kedua selebgram berinisial AF dan DS ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Bandung melakukan di patroli siber. Kemudian, polisi menemukan AF dan DS yang sedang melakukan promosi situs judi online di medsos mereka.

"Kita melakukan patroli siber menggunakan medsos untuk mencari adanya promosi judi online. Kemudian ditemukan AF melakukan promosi situs judi online menggunakan Instagram, DS menggunakan Instagram dan youtube," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Budi mengatakan, DS mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. Sementara, AF mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

"Tersangka DS sebagai konten kreator melakukan promosi di akun Instagramnya dengan nama akun den.suu, dan AF menggunakan akun dengan nama aretaaaw. Mereka mengunggah sebuah link di story Instagram mereka," kata Budi.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, mendapatkan bayaran dari endors sebesar Rp5 hingga Rp10 juta setiap bulannya. Mereka menerima pekerjaan tersebut dari orang tidak dikenal yang mengajak melalui pesan di Instagram kemudian berlanjut di Whatsapp menggunakan nomor telepon luar negeri.

"Bayarannya tergantung dari orang yang meng-klik link yang mereka posting di story Instagram mereka, rata-ratanya 5 sampai 10 juta per bulan. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah melakukan promosi situs judi online selama setahun," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya