Promosikan Judi Online di Medsos, Dua Selebgram Bandung Ditangkap

Omar Azwar, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 16:09 WIB
Dua selebgram Bandung ditangkap (foto: MPI/ Omar)
Share :

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Tentu akan kita kembangkan sampai menemukan pemilik situs judi online itu. Kita akan berkerjasama dengan tim siber Polda Jabar," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya