Diduga Cabuli Siswinya, Wakil Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 02:27 WIB
Wakasek jadi tersangka usai diduga lakukan pencabulan pada siswinya (Foto : Freepik)
Share :

TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMK negeri berinisial SMS (54), sebagai tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap siswinya berinisial SSE (18), warga Kecamatan Sipoholon Taput.

Kasi Humas Polres Taput, Ipda B Gultom menerangkan, Wakasek berinisial SMS tersebut adalah warga Kecamatan Tarutung Taput.

Peristiwa dugaan perbuatan cabul terjadi pada Senin 7 Agustus 2023, sekira Pukul 08.00 WIB, di ruang kantor Wakasek.

Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul. Wakasek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Agustus 2023.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wakasek berinisial SMS (tersangka) terhadap siswinya berinisial SSE (korban), dilaporkan ke Mapolres Taput di Tarutung, pada Senin 14 Agustus 2023," ujar Ipda B Gultom kepada MPI, Selasa (22/8/2023).

Dalam laporannya, Ipda B Gultom mengatakan, perbuatan cabul tersebut berawal saat korban di ruangan kantor tersangka sedang membuat teh dan kopi untuk minum para guru-guru. Dan saat korban sendiri, tersangka menemui korban.

"Lalu, tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam kemudian atau saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga, tersangka memegang paha korban serta pipi korban," ungkap Ipda B Gultom.

Saat ini tersangka belum ditahan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan, guna kepentingan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya