"Lalu, tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam kemudian atau saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga, tersangka memegang paha korban serta pipi korban," ungkap Ipda B Gultom.
Saat ini tersangka belum ditahan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan, guna kepentingan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Widi Agustian)