JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Demi kepentingan penyidikan, Polri memperpanjang masa penahanan Panji.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September (2023)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Perihal pendalaman perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.