Terkuak! Irjen Teddy Minahasa Ternyata Belum Dipecat dari Polri

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 16:17 WIB
Teddy Minahasa Ternyata Belum Dipecat/Foto: Antara
Share :

 

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Teddy Minahasa Putra masih dalam proses.

"Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumbar ini telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Pemecatan tersebut akan tetap terjadi lantaran banding yang diajukan Teddy Minahasa ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya