Ferdy Sambo Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Seumur Hidup di Lapas Salemba

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 20:26 WIB
Ferdy Sambo digiring ke Lapas Salemba/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Ferdy Sambo. Selain Sambo, terpidana lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga digiring ke lapas.

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

 BACA JUGA:

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," tambahnya.

 BACA JUGA:

Sementara terpidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

"(Putri Candrawathi) dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelasnya.

Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya