Curi Motor di Lubuklinggau, Residivis Spesialis Pecah Kaca Asal Bengkulu Ini Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 15:54 WIB
Pelaku curanmor tertangkap basah/Foto: Istimewa
Share :

 

LUBUKLINGGAU - Heriansyah (27), pelaku pencurian motor di Kantor JNE Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat.

Warga asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini ditangkap usai tertangkap tangan melancarkan aksinya pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

 BACA JUGA:

Pelaku mencuri motor Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nopol BP 5095 CJ milik korban Muhammad Hafis Fahlevi (17), pelajar, warga Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah mengatakan, kejadian bermula saat korban yang baru sampai kantor JNE dan memarkirkan motor.

 BACA JUGA:

Kemudian korban masuk ke kantor. Namun selang beberapa menit, korban mendengar suara motor. Lalu korban keluar dari kantor dan melihat motor miliknya sedang dibawa pelaku.

"korban saat itu langsung mengejar, tetapi pelaku berhasil melarikan diri," katanya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat. Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang saat itu melakukan patroli mobile dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fakhruddin langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Selanjutnya bersama-sama cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku yaitu Heriansyah yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan aksi pelaku.

Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Usai dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Heriansyah ditetapkan tersangka.

 BACA JUGA:

Selain mengamankan tersangka, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BP 5095 CJ dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa plat.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersana dengan H (DPO). Tersangka Heriansyah diketahui merupakan residivis nasabah dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara tahun 2023. Dan juga residivis spesialis curanmor di Lubuklinggau tahun 2016.

"Pelaku mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya