Selanjutnya bersama-sama cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku yaitu Heriansyah yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan aksi pelaku.
Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Usai dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Heriansyah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Selain mengamankan tersangka, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BP 5095 CJ dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa plat.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersana dengan H (DPO). Tersangka Heriansyah diketahui merupakan residivis nasabah dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara tahun 2023. Dan juga residivis spesialis curanmor di Lubuklinggau tahun 2016.
"Pelaku mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja," pungkasnya.
(Nanda Aria)