Menurutnya, diskon keringanan PBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Keringanan PBB sebesar 5 persen merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
"Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen," tuturnya.
Insentif Pajak Dukung Pemulihan Ekonomi
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.