Untuk pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Nah, mudah dan cepat kan!
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan bahwa Anda taat terhadap peraturan perpajakan, dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya DKI Jakarta. "Jadi, jangan tunggu lagi. Ayo manfaatkan kesempatan diskon pajak ini," ujarnya.
Jadi tunggu apalagi warga Jakarta? Yuk, segera bayar PBB. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa ini untuk membayar PBB. Jangan lupa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% hingga akhir September 2023.
(Agustina Wulandari )