BANTEN – Polda Banten akhirnya menetapkan Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu dan mantan suami dari Norma Risma (22) sebagai tersangka dugaan perzinahan.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," ujar Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani dalam keterangannya, dikutip, Jumat (25/8/2023).
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,"lanjut Herliana.
Penyidik Polda Banten kata dia akan mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten. Dan selanjutkan akan memanggil kedua tersangka untuk diperiksa.
"Pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Dia juga meminta kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan perzinahan ini.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," pungkasnya.