PURBALINGGA - Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di hutan pinus, Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku menggagahi korban di sebuah gubug di hutan pinus dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban.
Tersangka inisial ER (48), warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku rudapaksa korban di sebuah gubug di areal hutan pinus masuk wilayah Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik, lakban, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Kejadian bermula saat korban yang masih bertetangga dengan pelaku diajak tersangka menemani membeli sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan korban diajak ke hutan pinus.
Kemudian, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan diancam menggunakan sabit. Untuk melampiaskan nafsu bejadnya tersangka mengikat dan melakban mulut korban agar tak berteriak. Setelah itu, tersangka kabur dan meninggalan korban yang masih terikat.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.