2. Fungsi
Fungsi Densus 88 Polda yaitu memeriksa laporan kegiatan teror di Indonesia. Melaksanakan penangkapan untuk personel atau seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan adalah proses jaringan teroris yang mampu membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
3. Tugas
Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
(Awaludin)