SULSEL - Seorang buruh tani ditangkap aparat Polres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun. Aksi bejatnya dilakukan ketika korban dalam kamar mandi rumahnya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Kanit PPA Polres Maros Ipda Kori Sulle Tandipayung mengatakan, tersangka Talassa (35) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Maros karena memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun penyandang disabilitas tuna wicara. Korban diperkosa sebanyak satu kali.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi pelaku itu dilakukan saat dirinya tengah menggarap lahan di belakang rumah korban. Pelaku awalnya melihat korban masuk ke dalam kamar mandi.
Kemudian, memutuskan untuk mengikutinya hingga pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu memaksa dan memperkosa korban sebanyak satu kali.
Orangtua korban yang curiga dengan anaknya yang lama berada di dalam kamar mandi kemudian langsung menyusul. Disitulah orangtua korban kemudian mempergoki pelaku baru saja memperkosa anak gadisnya.