JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa para eksil korban peristiwa 1965 tidak miliki kesalahan ke negara.
Menurut Mahfud, para korban itu tidak bisa kembali ke Indonesia, karena bukan karena keinginan mereka.
Mahfud kemudian mengatakan bahwa para eksil yang merupakan eks mahasiswa ikatan dinas (mahid), dapat menikmati fasilitas sebagai warga negara Indonesia.
"Bapak bapak eks Mahid tidak punya kesalahan apapun kepada negara. Silahkan menikmati fasilitas sebagai warga negara atau eks warga negara yang ingin menjadi WNI kembali," kata Mahfud saat bertemu para eksil Ceko yang disiarkan daring melalui KBRI Praha, dikutip Selasa (29/8/2023).
LMahfud mengatakan, meskipun para eksil tidak sepenuhnya ingin kembali ke Indonesia. Namun, tetap butuh pengakuan bahwa mereka bukan pengkhianat negara.
"Kita sudah tau bahwa orang yang sepuh (eksil) itu sebenarnya tidak ingin 100 persen untuk pulang ke Indonesia. Yang diperlukan oleh mereka ini pada umumnya adalah pengakuan bahwa mereka ini benar-benar tidak terlibat dalam kegiatan anti negara. Kita berikan sekarang," katanya.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberikan kemudahan, bagi mereka korban peristiwa 1965 yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).