Kendati demikan, hasil penulisan sejarah itu bukan merupakan pandangan negara. Pemerintah, kata Mahfud, hanya akan menyiapkan anggaran penelitian.
Sementara, pandangan negara yang sesungguhnya ialah tetap berpegang pada perspektif hukum dalam memenuhi hak para korban. "Pandangan negara adalah hukum tentang peristiwa dan hukum ini akan kita tegakkan," tutup Mahfud.
(Fahmi Firdaus )