JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun diduga melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek dan ketiga anaknya, Angelina Embun Prasasya; Christofer Dhyaksa Dharma; serta Mario Dandy Satriyo, dalam melakukan pencucian uang.
Keterlibatan Mereka terungkap di dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini. Nama Ernie Meike yang paling santer disebut turut bersama-sama dengan Rafael Alun mulai dari menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
KPK Kantongi Bukti Kuat Kuncoro Wibowo Terlibat Korupsi Distribusi Bansos Beras
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Selain Ernie, Jaksa juga membeberkan keterlibatan anak pertama Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya terkait pencucian uang. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," kata Jaksa Wawan.
"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," sambungnya.
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya
Rafael Alun diduga juga melibatkan anak keduanya yakni Christofer Dhyaksa Dharma dalam pencucian uang. Ditegaskan Jaksa, nama Christofer Dhyaksa Dharma digunakan oleh Rafael Alun untuk membeli mobil Toyota New Camry.
"Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," beber Jaksa.