JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Berkas perkara dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan kembalikan ke Bareskrim.
"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA:
Ketut menambahkan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mempercepat penyidikan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelas dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang.