Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Divonis Hukuman Mati

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 14:18 WIB
Pelaku mutilasi seorang perempuan di Sleman divonis hukuman mati (Foto : MPI)
Share :

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"tambahnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. Dan hal yang meringankan juga tidak ada.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Namun pihaknya kini pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari ini pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.

"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.

Sementara ayah korban, Heri Prasetyo mengaku puas dengan putusan tersebut. Sebab, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat biadap dan sangat kejam.

"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya seusai persidangan.

Kasus mutilasi ini sendiri diketahui pada hari Minggu 19 Maret 2023. Di mana saat itu sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu 18 Maret 2023, malam.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya